Pages

Monday 6 April 2015

Makalah Al-Hakim (Pembuat Hukum)

AL-HAKIM
)PEMBUAT HUKUM)
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Dr. H. Saefudin Zuhri
Kelas: PAI 1C


                           Oleh:
                             1.    Lutfi Ardiana Sari          (123111096)
                                       2.    Muhammad Abduh K         (123111098)    



FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
 2015




I.                   PENDAHLUAN
      Sebagaimana telah diterangkan tentang makna hukum dan beberapa bagiannya yang merupakan pokok pembahasan dalam ilmu Fiqh, berikut ini pembahasan beralih pada sumber hukum, yakni al-Hakim (pembuat hukum).
      Pengertian tentang hukum yang telah disebutkan terdahulu mengisyaratkan pada al-Hakim (pembuat hukum), karena terminologi hukum menurut ulama Ushul adalah firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik itu berupa tuntutan, pilihan ataupun berupa hukum wadh’i. Definisi ini secara pasti menunjukkan bahwa al-Hakim dalam fiqh Islam adalah Allah SWT. Sebab pada dasarnya syari’at itu merupakan undang- undang keagamaan yang bertolak dari wahyu samawi. Dengan demikian jelas bahwa al-Hakim di sini adalah Allah SWT. Sedang semua sistem ta’rif tentang hukum- hukum di dalamnya tidak lain merupakan metode (manhaj) untuk mengenal hukum Allah dan peraturan- peraturan agama-Nya yang bersifat samawi.[1]

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian al-Hakim?
2.      Bagaimana pendapat beberapa golongan mengenai tahsin ‘aqliy dan taqbih ‘aqliy?
3.      Apa fungsi akal dalam penetapan hukum?

III.             PEMBAHASAN
1.      Pengertian Al-Hakim
            Hakim secara etimologi, mempunyai dua pengertian:
وا ضع الاحكام ومثبتها ومنثئها ومصدرها
Pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.

الذي يدرك الاحكام ويظهرها ويعرفها ويكشف عنها
Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum.

Adapun yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Allah yang menurunkan peraturannya kepada para Rasul, baik dalam bentuk wahyu Al-Qur’an maupun wahyu dalam bentuk sunnah.[2]
Para ulama berprinsip:
ان الحكم الالله
Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah (QS. Al-An’am [6]: 57).

Berdasarkan pernyataan di atas, maka ahli ushul menetapkan bahwa hukum syara’ ialah
حطا ب الله المتعلق بافعال المكلفين طلبا او تخيرا او وضعا
Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan atau boleh pilih atau penetapan sesuatu sebagai syarat, sebab atau mani’.

Pernyataan di atas didasarkan firman Allah SWT:
إن الحكم إلالله يقص الحق وهو خير الفصلين
Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik. (QS. Al-An’am [6]: 57)

            Adapun yang menjadi persoalan adalah siapakah yang menjadi hakim terhadap perbuatan mukallaf sebelum Rasul diutus. Golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa sebelum Rasul diutus, akal manusia itulah yang menjadi hakim, karena akal manusia dapat mengetahui baik atau buruknya sesuatu perbuatan karena hakikatnya atau karena sifatnya.[3]
      Golongan Al-Asy’ariyah berpendapat bahwa sebelum datangnya     syara’, maka tidak diberi sesuatu hukum perbuatan- perbuatan        mukallaf. Titik persoalan antara golongan Mu’tazilah dan Al-      Asy’ariyah  adalah  tentang apakah perbuatan itu menjadi tempat    adanya pahala dan siksa, tergantung pada perbuatan, walaupun      syara’ belum menerangkannya, sedangkan golonngan jumhur       ulama berpendapat bahwa tidak disiksa atau tidak diberi pahala       manusia sebelum datangnya syara’, kecuali akal bisa mengetahui         baik buruknya sesuatu perbutan.[4]
      Adapun dalil yang digunakan jumhur ulama adalah firman Allah     SWT:
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
      Tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang             Rasul. (QS. Al-Isra’ [17]: 15)

      Adapun dalil yang digunakan golongan Mu’tazilah adalah firman    Allah SWT:
قل لايستوى الخبيث والطيب
      Katakanlah (Muhammad), tidaklah sama yang buruk dengan yang baik. (QS. Al-Ma’idah [5]: 100)


2.      Tahsin ‘Aqly wa Taqbih ‘Aqly (Baik dan Buruk menurut Akal)
Ada perbedaan pendapat tentang tahsin ‘aqly wa taqbih ‘aqliy:[5]
a.       Golongan Mu’tazilah
Menurut pendapat kaum Mu’tazilah, bahwa sesuatu itu terbagi menjadi tiga bagian:
1)      Sesuatu yang baik menurut dzatnya, dan Allah berhak (wajib) memerintahkannya.
2)      Sesuatu yang buruk menurut dzatnya dan Allah tidak berhak memerintahkannya.
3)      Sesuatu yang ada di antara baik dan buruk. Bagian ini boleh (jaiz) diperintahkan dan boleh dilarang. Jika diperintahkan maka nilai kebaikannya adalah karena perintah (lil-amr), dan  jika dilarang maka keburukannya adalah karena larangan (lin-nahy).
Demikian ketetapan madzhab Mu’tazilah yang mendasari adanya hukum wajib atassesuatu yang baik dan yang buruk menurut dzatnya. Sesuatu yang wajib menurut dzatnya (esensinya) dengan sendirinya mewajibkan seseorang untuk mengerjakannya, meskipun dia tidak mengetahui hukum syara’. Demikian pula sesuatu yang buruk menurut dzatnya, menuntut seseorang untuk menjauhinya walaupun dia sendiri tidak mengetahui larangan dari syara’. Dan pendapat mereka ini didasarkan atas tiga alasan:[6]
1)      Ada perbuatan dan perkataan yang harus dilakukan oleh orang berakal, di mana keadaan si pelaku tidak dicela bahkan mendapat pujian. Hal itu disebut perbuatan yang baik menurut dzatnya (hasan li dzatih). Di sisi lain ada juga perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang berakal, bisa karena akal yang menuntut untuk tidak melakukannya, atau karena memang perbuatan itu sendiri menimbulkan celaan orang. Hal itu disebut perbuatan yang buruk karena dzatnya (qabih li dzatih).
2)      Baik dan buruk itu adalah dua hal yang dapat dijangkau oleh akal, dan mengetahui keduanya merupakan suatu kepastian. Oleh karena itu, seseorang dengan kekuatan akalnya pasti mengetahui bahwa dzalim itu buruk, adil itu baik, dan bahwa bohong itu buruk meskipun menguntungkan, dan jujur itu baik meskipun terkadang merugikan.
3)      Kalaulah ada hal yang yang secara esensial tidak mengandung sifat baik dan buruk yang masing- masing harus dikerjakan dan ditinggalkan tentu hal itu mengakibatkan bolehnya terjadi mu’jizat pada seorang pendusta, sehingga tidak akan dapat dibedakan antara seorang nabi dengan seorang pendusta.
Dari pandangan dan alasan- alasan madzhab Mu’tazilah, akhirnya menimbulkan tiga konsekuensi logis sebagai berikut:[7]
a.       Bahwa ahli fatrah (manusia pada zaman antara dua nabi) serta orang yang belum dijangkau oleh atau belum mengetahui aturan syara’ berarti dituntut untuk melakukan sesuatu yang baik menurut dzatnya (hasan li dzatih) dan sekaligus dituntut agar meninggalkan sesuatu yang buruk menurut dzatnya (qabih li dzatih). Oleh karena tidak halal bagi mereka berbuat dusta. Sebaliknya, wajib bagi mereka untuk bersikap adil, dan mereka pun akan dikenakan sanksi (hukuman/ siksaan) bila berlaku dzalim dan akan diberi imbalan pahala bila bersikakp adil.
b.      Apabila tidak ada nash maka seseorang (umat manusia) dengan petunjuk akalnya dituntut untuk melakukan sesuatu, baik yang berupa hasan dzaty maupun qabih dzaty. Dan yang demikian itu kelak akan diperhitungkan.
c.       Bahwa Allah SWT sungguh tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang buruk menurut dzatnya (qabih dzatnya) dan melarang sesuatu yang baik menurut dzatnya (hasan dzatnya).
b.      Golongan Maturidiyah
      Pendapat golongan Maturidiyah yang dinukil dari Abu Hanifah dan dianut pula oleh ulama Hanafiah.
      Dalam ketentuan ini kaum Maturidiyah dan Hanafiah sependapat dengan kaum Mu’tazilah, tetapi setelah itu terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Kaum Hanafiah berpendapat bahwa tidak ada taklif (pembebanan) dan pahala hanya dengan keputusan akal saja, tetapi sesungguhnya urusan taklif, pahala dan siksa itu berdasar dari ketentuan nash. Oleh karena itu akal an-sich tidak dapat menentukan hukum- hukum di luar daerah nash, bahkan ia mesti merujuk kepada nash atau mengacu kepadanya, baik dengan jalan qiyas atau dengan pertimbangan kemaslahatan (al-Istihsan). Semua ini menunjukkan bahwa akal secara keseluruhan pasti merujuk kepada nash. Dengan demikian akal an-sich tidak mempunnyai kemampuan atau kekuatan taklif dan penetapan hukum, tetapi ia tentu memerlukan bantuan syara’.[8]
      Sementara itu asy-Syaukani dalam Irsyadul-Fuhul menjernihkan pendapat ulama Maturidiyah, dengan mengatakan: “Bahwa pembahasan dalam hal ini cukup panjang (luas).  Adapun mengingkari kemampuan akal dapat menilai suatu perbuatan itu tergolong baik atau buruk, adalah suatu kesombongan dan kebohongan. Sedang orang yang mengakui kemampuan akal yang menilai bahwa perbuatan yang baik itu mendapatkan pahala dan perbuatan yang buruk itu mendapatkan siksa dia bukanlah seorang muslim. Kemampuan final yang dimiliki oleh akal hanya terbatas menilai bahwa yang baik itu akan mendatangkan pujian bagi perbuatan orang yang melakukannya, dan sebaliknya bahwa perbuatan yang buruk itu akan mendatangkan cercaan bagi pelakunya. Jadi tidak sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan- perbuatan itu ada hubungannya dengan keharusan memperoleh pahala dan siksa.” (Irsyadul Fuhul, hal. 8)
c.       Golongan Asy’ariyah
      Pendapat golongan Asy-‘ariyah yang dipegangi oleh jumhur ulama ushul, yang berpendapat bahwa segala sesuatu itu menurut dzatnya (secara esensial) tidak ada yang baik maupun   yang  buruk. Semuanya mutlak tergantung dan ditentukan oleh kehendak Allah dalam aturan syara’. Tidak ada sesuatu pun yang membatasi kehendak-Nya. Dia adalah Pencipta sesuatu dan Dia pula yang menciptakan baik dan buruk. Oleh karena itu segala yang Dia perintahkan itulah yang baik, dan segala sesuatu yang Dia larang itulah yang buruk. Tiada taklif (pembebanan) karena keputusan akal, tetapi taklif hanya berdasar pada perintah larangan Syari’ (Allah) semata. Tiada pahala dan siksa melainkan dikaitkan dengan kepatuhan atau pelanggaran aturan Syari’. Dan tak ada perhitungan karena perintah akal, tetapi semua yang diperhitungkan hanyalah berupa perintah dan larangan Syari’ yang Maha Bijaksana.
      Pendapat kaum Asy’ariyah ini berbeda dengan pendapat kaum Mu’tazilah dan Maturidiyah. Mereka menetapkan bahwa sesungguhnya tak ada sesuatu pun yang baik menurut dzatnya atau yang buruk menurut dzatnya, dan juga tak ada taklif (pembebanan hukum) kecuali dari Syari’ (Allah) semata.[9]
      Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Jumhur-Fuqaha berpendapat bahwa al-Hakim (pembuat hukum) adalah Allah SWT dan akal tidak dapat memberi beban hukum(taklif), meskipun ia mampu menemukan sesuatu yang hasan dzaty serta yang qabih dzaty.

3.      Fungsi Akal Dalam Penetapan Hukum
            Akal sangat besar peranannya sebagai alat untuk menggali dan mengembangkan kandungan wahyu. Dan wahyu memberi pengarahan dan dorongan kepada akal supaya senantiasa aktif berfikir, dan jika sampai ke suatu daerah (masalah) yang berada di luar jangkauan kemampuan akal maka wahyu membantu memberi tahukannya kepada akal.[10]
Hal yang harus diperhatikan mengenai fungsi akal dalam penetapan hukum, yaitu:[11]
1)      Bila telah ditetapkan, bahwa akal menurut Jumhur Fuqaha tidak punya wewenang mensyariatkan hukum dan menjatuhkan pembebanan- pembebanan huhkum (at-taklifat), tidaklah berarti bahwa akal tidak ada fungsinya. Bahkan akal sangat berfungsi, hanya saja batas kemampuan fungsionalnya sesuai dengan yang diberikan oleh Allah SWT.
Sementara itu harus dicarikan pula hukum- hukum Allah pada setiap kasus baru yang keterangan hukumnya tidak ada dalam nash yang jelas (sharih). Maka pada saat itulah akal dapat difungsikan untuk menggali nash- nash syara’, dan untuk menjelaskan kaidah- kaidah umum syar’i yang dapat menjadi pedoman dalam menganalogikan dan menerapkan prinsip hukum terhadap kasus- kasus baru yang dijumpai.
2)      Hal lain yang perlu diingat ialah bahwa sumber- sumber hukum itu Mazhab as-Shahaby, al-Istihsan, al-Mashlahah waz-Dzara’i,  dan seterusnya semuanya merujuk kepada satu sumber hukum yaitu nash- nash Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu Syafi’i dengan tegas menyatakan: “Hukum tidak digali melainkan dari nash atau yang terkandung dalam nash.”
Atas dasar itulah dapat ditetapkan bahwa semua sumber hukum itu merujuk kepada nash. Bahkan di antara para penyusun Ushul Fiqh ada yang mengembalikan semua sumber- sumber hukum itu kepada Al-Qur’an, dan semua sumber ini dianggap bermuara dam kembali kepadanya. Adapun Sunnah merupakan keterangan Al-Qur’an dan sebagai penjelas terhadap kemujmalannya.

IV.            KESIMPULAN
     Al-Hakim ialah pembuat serta yang menetapkan hukum. Adapun yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Allah yang menurunkan peraturannya kepada para Rasul, baik dalam bentuk wahyu Al-Qur’an maupun wahyu dalam bentuk sunnah.
      Pendapat beberapa golongan mangenai tahsin ‘aqly wa taqbih ‘aqly:
a.       Golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa semua perbuatan manusia selalu diwarnai baik atau buruk, bermanfaat atau mudarat. Apabila seseorang mengerjakan kebaikan atau kejahatan (menurut pertimbangan akalnya) tentu akan diberi ganjaran pahala atau dosa.
b.      Golongan Maturdiyah , tidak ada taklif (pembebanan) dan pahala hanya dengan keputusan akal saja, tetapi sesungguhnya urusan taklif, pahala dan siksa itu berdasar dari ketentuan nash.
c.       Golongan As’ariyah, al-Hakim (pembuat hukum) adalah Allah SWT dan akal tidak dapat memberi beban hukum(taklif), meskipun ia mampu menemukan sesuatu yang hasan dzaty serta yang qabih dzaty.
Fungsi akal dalam penetapan hukum: Akal sangat besar peranannya sebagai alat untuk menggali dan mengembangkan kandungan wahyu. Dan wahyu memberi pengarahan dan dorongan kepada akal supaya senantiasa aktif berfikir.

V.               PENUTUP
Demikianlah makalah yang telah kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Dan semoga apa yang telah kita diskusikan menambah rasa syukur serta menambah iman kita kepada Allah SWT. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah ini dan makalah- makalah kami selanjutnya.
Terima kasih,

DAFTAR PUSTAKA

Zah Zah, Muhammad Abu. 2007. Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Jumantoro, Totok, dkk. 2005. Kamus Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
Daly, Peunoh. 1987. Filsafat Hukum Islam. Jakarta.





[1] Muhammad Abu Zah Zah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007), hlm. 87
[2] Totok Jumantoro, dkk, Kamus Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Amzah), hlm. 76
[3] Totok Jumantoro, dkk, Kamus Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Amzah), hlm. 76
[4] Ibid, hlm. 77
[5] Muhammad Abu Zah Zah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007), hlm. 89
[6] Muhammad Abu Zah Zah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007), hlm. 90

[7] Muhammad Abu Zah Zah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007), hlm. 91
[8] Muhammad Abu Zah Zah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007), hlm. 92
[9] Muhammad Abu Zah Zah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007), hlm. 93
[10] Peunoh  Daly, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: 1987), hlm. 106
[11] Muhammad Abu Zah Zah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007), hlm. 94

No comments:

Post a Comment

Designed by Nayla Sejattie | Kumpulan Makalah